Rabu, 11 April 2012

TRANSLATION THEORY(2)

What is a translation theory?
The increasingly interdisciplinary nature of translation studies has multiplied
theories of translation. A shared interest in a topic, however, is no guarantee
that what is acceptable as a theory in one field or approach will satisfy the
conceptual requirements of a theory in others. In the West, from antiquity to the
late nineteenth century, theoretical statements about translation fell into
traditionally defined areas of thinking about language and culture: literary theory
and criticism, rhetoric, grammar, philosophy. And the most frequently cited
theorists comprised a fairly limited group. One such catalogue might include:
Cicero, Horace, Quintilian, Augustine, Jerome, Dryden, Goethe, Schleiermacher,
Arnold, Nietzsche. Twentieth-century translation theory reveals a much
expanded range of fields and approaches reflecting the differentiation of modern
culture: not only varieties of linguistics, literary criticism, philosophical
speculation, and cultural theory, but experimental studies and anthropological
fieldwork, as well as translator training and translation practice. Any account of
theoretical concepts and trends must acknowledge the disciplinary sites in
which they emerged in order to understand and evaluate them. At the same
time, it is possible to locate recurrent themes and celebrated topoi, if not broad
areas of agreement.
Louis Kelly has argued that a “complete” theory of translation “has three
components: specification of function and goal; description and analysis of
operations; and critical comment on relationships between goal and operations”
(Kelly 1979:1). Kelly is careful to observe that throughout history theorists have
tended to emphasize one of these components at the expense of others. The
component that receives the greatest emphasis, I would add, often devolves into
a recommendation or prescription for good translating.
The Latin poet Horace asserted in his Ars Poetica (c. 10 BC) that the poet
who resorts to translation should avoid a certain operation—namely, word-forword
rendering—in order to write distinctive poetry. Here the function of
translating is to construct poetic authorship. In a lecture entitled “On the
Different Methods of Translating” (1813), the German philosopher and theologian
Friedrich Schleiermacher advocated word-for-word literalism in elevated
language (“not colloquial”) to produce an effect of foreignness in the translation:
“the more closely the translation follows the turns taken by the original, the
more foreign it will seem to the reader” (Lefevere 1992a:155). For
Schleiermacher, textual operations produced cognitive effects and served
cultural and political functions. These operations, effects and functions were
described and judged according to values that were literary and nationalist,
according to whether the translation helped to build a German language and
literature during the Napoleonic wars. Even with modern approaches that are
based on linguistics and tend to assume a scientific or value-free treatment of
language, the emphasis on one theoretical component might be linked to
prescription. During the 1960s and 1970s, linguistics-oriented theorists
emphasized the description and analysis of translation operations, producing
typologies of equivalence that acted as normative principles to guide translator
training.
The surveys of theoretical trends in the section introductions have both
benefited from and revised Kelly’s useful scheme. To my mind, however, the key
concept in any translation research and commentary is what I shall call the
relative autonomy of translation, the textual features and operations or
strategies that distinguish it from the foreign text and from texts initially written
in the translating language. These complicated features and strategies are what
prevent translating from being unmediated or transparent communication; they
both enable and set up obstacles to cross-cultural understanding by working
over the foreign text. They substantiate the arguments for the impossibility of
translation that recur throughout this century. Yet without some sense of
distinctive features and strategies, translation never emerges as an object of
study in its own right.
The history of translation theory can in fact be imagined as a set of changing
relationships between the relative autonomy of the translated text, or the translator’s
actions, and two other concepts: equivalence and function. Equivalence has
been understood as “accuracy,” “adequacy,” “correctness,” “correspondence,”
“fidelity,” or “identity”; it is a variable notion of how the translation is connected to
the foreign text. Function has been understood as the potentiality of the translated
text to release diverse effects, beginning with the communication of information
and the production of a response comparable to the one produced by the foreign
text in its own culture. Yet the effects of translation are also social, and they have
been harnessed to cultural, economic, and political agendas: evangelical programs,
commercial ventures, and colonial projects, as well as the development of
languages, national literatures, and avant-garde literary movements. Function is a
variable notion of how the translated text is connected to the receiving language
and culture. In some periods, such as the 1960s and 1970s, the autonomy of
translation is limited by the dominance of thinking about equivalence, and
functionalism becomes a solution to a theoretical impasse; in other periods, such
as the 1980s and 1990s, autonomy is limited by the dominance of functionalisms,
and equivalence is rethought to embrace what were previously treated as shifts or
deviations from the foreign text.
The changing importance of a particular theoretical concept, whether autonomy,
equivalence or function, may be determined by various factors, linguistic and
literary, cultural and social. Yet the most decisive determination is a particular
theory of language or textuality. George Steiner has argued that a translation theory
“presumes a systematic theory of language with which it overlaps completely or
from which it derives as a special case according to demonstrable rules of
deduction and application” (Steiner 1975:2801). He doubted whether any such
theory of language existed. But he nevertheless proceeded to outline his own
“conviction” before offering his reflections on translation.
A translation theory always rests on particular assumptions about language
use, even if they are no more than fragmentary hypotheses that remain implicit or
unacknowledged. For centuries the assumptions seem to have fallen into two
large categories: instrumental and hermeneutic (cf. Kelly 1979: chap. 1). Some
translation theories have assumed an instrumental concept of language as
communication, expressive of thought and meaning, where meanings are either
based on reference to an empirical reality or derived from a context that is primarily linguistic, but may also encompass a pragmatic situation. Other theories have
assumed a hermeneutic concept of language as interpretation, constitutive of
thought and meaning, where meanings shape reality and are inscribed according
to changing cultural and social situations. An instrumental concept of language
leads to translation theories that privilege the communication of objective
information and formulate typologies of equivalence, minimizing and sometimes
excluding altogether any question of function beyond communication. A
hermeneutic concept of language leads to translation theories that privilege the
interpretation of creative values and therefore describe the target-language
inscription in the foreign text, often explaining it on the basis of social functions
and effects.
These concepts of language and translation are obviously no more than
abstractions. Before they can contribute to any explanation or interrogation of
translation theories and practices, they require analysis in specific historical
contexts.
In the section introductions they have been used as heuristic devices to describe
and distinguish among different theoretical texts and trends.

TRANSLATION THEORY

Translation theory is an interdiscipline containing elements of social science and the humanities, dealing with the systematic study of the theory, the description and the application of translation, interpreting or both these activities.
Translation studies can be normative (prescribing rules for the application of these activities) or descriptive; a translation scholar that insisted upon this latter approach was Antoine Berman
As an interdisciplinary discipline, translation studies borrows much from the different fields of study that support translation. These include comparative literature, computer science, history, linguistics, philology, philosophy, semiotics, terminology, and so forth. Note that occasionally in English, writers will use the term translatology to refer to translation studies. However, the term translation studies has become implanted in English, whereas in French, it is la traductologie that is used.
Discussions about theories of translation are too often concerned with distinctions between literary and nonliterary texts, between prose and poetry, or between technical articles on physics and run-of-the-mill
commercial correspondence. But in order to understand the nature of translation, the focus should not be on different types of discourse but on the processes and procedures involved in any and all kinds of
interlingual communication (Bell, 1987). Furthermore, a theory of interlingual communication should not be restricted to discussions between translating and interpreting (whether consecutive or simultaneous),
since interpreting differs from translating primarily because of the pressures of time and exigencies of the setting. Some professional translators take considerable pride in denying that they have any theory of translation — they just translate. In reality, however, all persons engaged in the complex task of
translating possess some type of underlying or covert theory, even though it may be still very embryonic and described only as just being "faithful to what the author was trying to say."
Instead of no theories of translation, there are a multiplicity of such theories, even though they are seldomly stated in terms of a full-blown theory of why, when, and how to translate. One of the reasons for so many different views about translating is that interlingual communication has been going on since the dawn of human
history. As early as the third millenium BC, bilingual lists of words — evidently for the use of translators — were being made in Mesopotamia, and today translating and interpreting are going on in
Sherwood, 1978). Interpreting is often done by children with amazingly fine results, especially before they have gone to school and have learned something about nouns, verbs, and adjectives.
One reason for the great variety of translation theories and subtheories is the fact that the processes of translating can be viewed from so many different perspectives: stylistics, author's intent, diversity of languages, differences of corresponding cultures, problems of interpersonal communication, changes in literary fashion, distinct kinds of content (e.g. mathematical theory and lyric poetry), and the
circumstances in which translations are to be used, e.g. read in the tranquil setting of one's own living room, acted on the theatre stage, or blared from a loudspeaker to a restless mob.
The wide range of theories and the great diversity of problems in translation have been treated by a number of persons interested in translation theory and practice, e.g. Güttinger (1963), Vazquez Ayora (1977), and Wilss (1988).
A theory should be a coherent and integrated set of propositions used as principles for explaining a class of phenomena. But a fully satisfactory theory of translating should be more than a list of rules-of-thumb by which translators have generally succeeded in reproducing reasonably adequate renderings of source texts. A
satisfactory theory should help in the recognition of elements which have not been recognized before, as in the case of black holes in astrophysics. A theory should also provide a measure of predictability
about the degree of success to be expected from the use of certain principles, given the particular expectations of an audience, the nature of the content, the amount of information carried by the form of the
discourse, and the circumstances of use.
Despite a number of important treatments of the basic principles and procedures of translation, no full-scale theory of translation now exists. In fact, it is anomalous to speak of "theories of translation," since all that has been accomplished thus far are important series of insightful perspectives on this complex undertaking.
19 more than a thousand languages — in fact, wherever there are bilinguals. One of the paradoxes of interlingual communication is that it is both amazingly complex (regarded by LA. Richards (1953) as "probably the most complex type of event yet produced in the evolution of the cosmos") and also completely natural (Harris and

The basic reason for this lack of adequate theoretical treatments is that translating is essentially a technology which is dependent upon a number of disciplines: linguistics, cultural anthropology, psychology,
communication theory, and neurophysiology. We really know so little about what makes translators tick. But tick they must — and increasingly so in a shrinking multilingual world.
Instead of speaking of theories of translation, we should perhaps speak more about various approaches to the task of translating, different orientations which provide helpful insight, and diverse ways of talking about how a message can be transferred from one language to another. The different ways in which people go about the task of interlingual communication can perhaps be best described in terms of different perspectives: (1) the source text, including its production, transmission, and history of interpretation, (2) the
languages involved in restructuring the source-language message into the receptor (or target) language, (3) the communication events which constitute the setting of the source message and the translated text,
and (4) the variety of codes involved in the respective communication events. These four different perspectives could be regarded as essentially philological, linguistic, communicative, and sociosemiotic.
These four major perspectives on the problems of interlingual communication should not, however, be regarded as competitive or antagonistic, but as complementary and supplementary. They do not invalidate one another but result in a broader understanding of the nature of translating. They do, nevertheless, reflect an interesting historical development as the focus of attention has shifted from emphasis on the starting point, namely, the source text, to the manner in which a text is understood by those who receive and interpret it.
Such a development is quite natural in view of the fact that all communication is goal oriented and moves from the source's intention to the receptor's interpretation.

Senin, 29 November 2010

Peranan Pemuda dalam Bermasyarakat

Peran pemuda dalam masyarakat

Peran pemuda dalam masyarakat

           Pemuda merupakan generasi penerus bangsa, yang nantinya bukan tidak mungkin salah satu dari mereka bisa menjadi pemimpin bangsa. Zaman sekarang, bisa dibilang banyak pemuda dan pemudi yang telah mengukir namanya di batu prestasi bangsa, paling banyak di bidang pendidikan dan olahraga. Selain itu, tidak sedikit pula pemuda-pemuda yang justru membuat pengaruh buruk bagi masyarakat sekitarnya. Padahal kita tahu bahwa pada saat menjelang kemerdekaan Indonesia, para pemuda lah yang mendesak agar golongan yang tua segera memproklamirkan kemerdekaan, itu seharusnya menjadi motivasi setiap pemuda untuk lebih berkarya dan berkreatifitas untuk negaranya bukan ????
Sekarang kita lihat sisi negatif para pemuda zaman sekarang di masyarakat. Hampir setiap bulan, kasus demonstrasi para mahasiswa yang menentang keputusan pemerintah berakhir anarkis, wahwahwah, apa kata pemuda zaman pra kemerdekaan kalo kayak gini ???.Padahal, tidak semua mahasiswa sungguh-sunggh menuntut keadilan pemerintah atau seolah-olah menunjukan jiwa nasionalisme mereka, namun ada juga yang hanya ikut-ikutan. Ada lagi siswa SMA yang dengan tingkat emosi mereka yang sangat labil, turun ke jalan berbondong-bondong, ngapain ??? mereka dan kelompok lainnya saling serang hanya karena hal yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala yang dingin !!! mo berantem sih ok ok aja, yang jadi masalah, banyak kasus tawuran yang mengakibatkan korban berjatuhan di masyarakat (kaca rumah kena’ lemparan batu ato bahkan sampe mengganggu lalu lintas jalan umum), haduh-_- . Masalah yang sering kita dapati adalah penyalahgunaan obat-obatan terlarang, saya rasa ini sudah menjadi perbincangan yang lumrah di masyarakat, (saya sampe bosen kalo ada kasus mengenai penyalahgunaan narkotika oleh pemuda-pemudi). Terorisme, beberapa bulan lalu, Hotel JW Marriot yang dibom oleh sekelompok pemuda yang bisa dibilang otaknya telah dicuci oleh orang yang mengaku bahwa dirinya benar dalam melaksanakan Jihad, hahaha, gak ada agama yang mengajarkan tentang pembunuhan massal seperti itu!!!, apalagi yang jadi korban orang islam juga. Emang sih, gejolak dan semangat para pemuda patut kita acungi jempol, tapi arah dan tujuan mereka yang salah.
Selanjutnya, kita bahas sisi positif dari peran pemuda dalam masyarakat saat ini. walaupun banyak yang menyimpang dari perilaku baik, tidak sedikit pula pemuda yang telah berperan dalam masyarakat. Tidak usah jauh-jauh dulu, di daerah-daerah tertentu sekarang banyak pemuda-pemuda yang memainkan peranan dalam menciptakan kebersihan di masyarakat sekitarnya, contohnya dengan mengikuti kerja bakti, dengan demikian selain dapat membantu masyarakat dalam bidang kebersihan, mereka juga dapat bertukar pikiran dengan golongan yang lebih tua. Para pemuda masa kini juga masih ada yang mempertahankan seni tradisional Indonesia (prok prok, ini yang buat saya salut :D ). Di bidang olahraga juga tidak sedikit para pemuda mencetak prestasi di kancah internasional, dan mudah-mudahan pemuda yang seperti ini tambah banyak lagi. Para pemuda zaman sekarang juga banyak yang ikut serta dalam organisasi kemasyarakatan, yang tujuannya mulia dan baik, contohnya mengadakan bakti sosial.
Masih banyak sih pemuda yang bisa menjadi peran penting dalam masyarakat, karena dengan pikiran yang masih segar serta kreatifitas tinggi, pemuda dapat menjadi sosok yang lebih penting selain sebagai penerus bangsa.

Peran kedua orang tua dalam mewujudkan kepribadian anak.

lingkungan memiliki peran penting dalam mewujudkan kepribadian anak. Khususnya lingkungan keluarga. Kedua orang tua adalah pemain peran ini. Peran lingkungan dalam mewujudkan kepribadian seseorang, baik lingkungan pra kelahiran maupun lingkungan pasca kelahiran adalah masalah yang tidak bisa dipungkiri khususnya lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga adalah sebuah basis awal kehidupan bagi setiap manusia. Banyak hadis yang meriwayatkan pentingnya pengaruh keluarga dalam pendidikan anak dalam beberapa masalah seperti masalah aqidah, budaya, norma, emosional dan sebaginya. Keluarga menyiapkan sarana pertumbuhan dan pembentukan kepribadian anak sejak dini. Dengan kata lain kepribadian anak tergantung pada pemikiran dan perlakuan kedua orang tua dan lingkungannya. Rasulullah saw bersabda, “Setiap anak yang dilahirkan berdasarkan fitrah, Kedua orang tuanyalah yang akan menjadikannya dia yahudi atau Nasrani atau majusi”.[1]
Perlu ditekankan bahwa lingkungan tidak seratus persen mempengaruhi manusia, karena Allah menciptakan manusia disertai dengan adanya ikhtiar dan hak pilih. Dengan ikhtiarnya, manusia bisa mengubah nasibnya sendiri. Dalam tulisan ini penulis ingin mencoba mengkaji peran lingkungan keluarga dalam pembentukan pribadi seseorang.
Lingkungan adalah sesuatu yang berada di luar batasan-batasan kemampuan dan potensi genetik seseorang dan ia berperan dalam menyiapkan fasilitas-fasilitas atau bahkan menghambat seseorang dari pertumbuhan.[2]
Lingkungan jika dihadapkan dengan genetik ia adalah faktor luar yang berpengaruh dalam pembentukan dan perubahan kepribadian seseorang baik itu faktor-faktor lingkungan pra kelahiran atau pasca kelahiran yang mencakup lingkungan alam, lingkungan ekonomi dan lingkungan sosial. Lingkungan sosial juga mencakup lingkungan keluarga, sekolah, mazhab dan sebaginya.
Pentingnya lingkungan
Lingkungan sosial manusia adalah faktor penting dalam pembentukan ciri khas kejiwaan dan norma manusia, bahasa dan adab serta kearifan lokal. agama dan mazhablah pada umumnya yang memaksakan lingkungan sosial terhadap manusia.[3]
Syahid Mutahhari berkata, “manusia meskipun ia tidak bisa memisahkan hubungannya dengan genetik, lingkungan alam, lingkungan sosial dan sejarah zaman secara keseluruhan, akan tetapi ia mampu melawannya sehingga bisa membebaskan dirinya dari ikatan faktor-faktor ini. Dari satu sisi manusia dengan kekuatan akal dan ilmunya dan dari sisi lain dengan kekuatan ikhtiar dan imamnya ia mampu melakukan perubahan pada faktor-faktor ini. Faktor-faktor ini ia rubah sesuai dengan kemauannya, sehingga ia menjadi pemilik bagi nasibnya sendiri.[4]oleh karena itu benar kalau kita katakan bahwasanya lingkungan memiliki peran mendasar dalam pembentukan kepribadian manusia akan tetapi bukan faktor penentu yang pasti karena manusia memiliki ikhtiar.
Kepribadian
Kata kepribadian berasal dari bahasa Italia dan inggris yang berarti persona atau personality yang berarti topeng. Akan tetapi sampai saat ini asal usul kata ini belum diketahui.[5]
Konteks asli dari kepribadian adalah gambaran eksternal dan sosial. hal ini diilustrasikan berdasarkan peran seseorang yang dimainkannya dalam masyarakat. Pada dasarnya manusialah yang menyerahkan sebuah  kepribadian kepada masyarakatnya dan masyarakat akan menilainya sesuai degan kepribadian tersebut.
Definisi kepribadian memiliki lebih dari lima puluh arti akan tetapi definisi kepribadian yang penulis maksud di sini adalah himpunan dan ciri-ciri jasmani dan rohani atau kejiwaan yang relatif tetap yang membedakan seseorang dengan orang lain pada sisi dan kondisi yang berbeda-beda.[6]
Lingkungan keluarga
Keluarga merupakan bagian dari sebuah masyarakat. Unsur-unsur yang ada dalam sebuah keluarga baik budaya, mazhab, ekonomi bahkan jumlah anggota keluarga sangat mempengaruhi perlakuan dan pemikiran anak khususnya ayah dan ibu. Pengaruh keluarga dalam pendidikan anak sangat besar dalam berbagai macam sisi. Keluargalah yang menyiapkan potensi pertumbuhan dan pembentukan kepribadian anak. Lebih jelasnya, kepribadian anak tergantung pada pemikiran dan tingkah laku kedua orang tua serta lingkungannya.
Kedua orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kepribadian anak. Islam menawarkan metode-metode yang banyak di bawah rubrik aqidah atau keyakinan, norma atau akhlak serta fikih sebagai dasar dan prinsip serta cara untuk mendidik anak. Dan awal mula pelaksanaannya bisa dilakukan dalam keluarga. Sekaitan dengan pendidikan, Islam menyuguhkan aturan-aturan di antaranya pada masa pra kelahiran  yang mencakup cara memilih pasangan hidup dan adab berhubungan seks sampai masa pasca kelahiran yang mencakup pembacaan azan dan iqamat pada telinga bayi yang  baru lahir, tahnik (meletakkan buah kurma pada langit-langit bayi, mendoakan bayi, memberikan nama yang bagus buat bayi, aqiqah (menyembelih kambing dan dibagikan kepada fakir miskin), khitan dan mencukur rambut bayi dan memberikan sedekah seharga emas atau perak yang ditimbang dengan berat rambut. Pelaksanaan amalan-amalan ini sangat berpengaruh pada jiwa anak.
Perilaku-perilaku anak akan menjadikan penyempurna mata rantai interaksi anggota keluarga dan pada saat yang sama interaksi ini akan membentuk kepribadiannya secara bertahap dan memberikan arah serta menguatkan perilaku anak pada kondisi-kondisi yang sama dalam kehidupan. [7]
Peran kedua orang tua dalam mewujudkan kepribadian anak.
Ayah dan ibu adalah teladan pertama bagi pembentukan pribadi anak. Keyakinan-keyakinan, pemikiran dan perilaku ayah dan ibu dengan sendirinya memiliki pengaruh yang sangat dalam terhadap pemikiran dan perilaku anak. Karena kepribadian manusia muncul berupa lukisan-lukisan pada  berbagai ragam situasi dan  kondisi dalam lingkungan keluarga.
Keluarga berperan sebagai faktor pelaksana dalam mewujudkan nilai-nilai, keyakinan-keyakinan dan persepsi budaya sebuah masyarakat.[8] Ayah dan ibulah yang harus melaksanakan tugasnya di hadapan anaknya. Khususnya ibu yang harus memfokuskan dirinya dalam menjaga akhlak, jasmani dan kejiwaannya pada masa pra kehamilan sampai masa kehamilan dengan harapan Allah memberikan kepadanya anak yang sehat dan saleh.
Banyak hadis yang mengisyaratkan tentang pengaruh genetik dan lingkungan dalam pendidikan anak. Hadis yang  mengisyaratkan tentang pengaruh genetik, “Orang yang bahagia adalah orang yang sudah bahagia semenjak ia berada di dalam perut ibunya dan orang yang celaka adalah orang yang sudah celaka semenjak ia berada di dalam perut ibunya”.[9]
Hadis yang mengisyaratkan  tentang pengaruh lingkungan: “Setiap anak  dilahirkan dalam keadaan suci, kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia yahudi atau Nasrani atau majusi”.[10]
Faktor-faktor ini (genetik dan lingkungan) secara terpisah atau dengan sendirinya tidak bisa menentukan pendidikan tanpa adanya yang lainnya, akan tetapi masing-masing saling memiliki andil dalam menentukan pendidikan dan kepribadian seseorang sehingga jika salah satunya tidak banyak dipergunakan maka yang lainnya harus dipertekankan  lebih keras.[11]
Berdasarkan hadis Rasul saw yang mengatakan, “Anak adalah raja selama tujuh tahun pertama dan hamba pada tujuh tahun kedua serta teman musyawarah pada tujuh tahun ketiga”,[12] menunjukkan bahwa masa kehidupan anak dibagi menjadi tiga masa. Orang tua harus tahu bahwa cara menghadapi anak harus berdasarkan ketiga masa ini. jika kedua orang tua menjalankan dengan baik metode-metode yang diberikan Islam  maka mereka nantinya bisa menyerahkan anak yang berkepribadian baik kepada masyarakat.
Betul, konteks kepribadian yang sudah didefinisikan pada pembahasan di atas  tidak ada kaitannya dengan kepribadian baik atau buruk, akan tetapi dalam tulisan ini penulis berusaha mengkaji kepribadian yang baik dan positif dalam  bingkai peran kedua orang tua dalam mewujudkan kepribadian anak.
Kedua orang tua memiliki tugas di hadapan anaknya di mana mereka harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan anaknya. Anak pada awal masa kehidupannya memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhinya. Dengan dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan mereka maka orang tua akan menghasilkan anak yang riang dan gembira. Untuk mewujudkan kepribadian pada anak, konsekuensinya kedua orang tua harus memiliki keyakinan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam al-Quran, begitu juga kedua orang tua harus memiliki pengetahuan berkaitan dengan masalah psikologi dan tahapan perubahan dan pertumbuhan manusia. Dengan demikian kedua orang tua dalam menghadapi anaknya baik dalam berpikir atau menghukumi mereka,  akan bersikap sesuai dengan tolok ukur yang sudah ditentukan dalam al-Quran.
Peran kedua orang tua dalam mewujudkan kepribadian anak antara lain:
1. Kedua orang tua harus mencintai dan menyayangi anak-anaknya. Ketika anak-anak mendapatkan cinta dan kasih sayang cukup dari kedua orang tuanya, maka pada saat mereka berada di luar rumah dan menghadapi masalah-masalah baru mereka akan bisa menghadapi dan menyelesaikannya dengan baik. Sebaliknya jika kedua orang tua terlalu ikut campur dalam urusan mereka atau mereka memaksakan anak-anaknya untuk menaati mereka, maka perilaku kedua orang tua yang demikian ini akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan kepribadian mereka.[13]
2. Kedua orang tua harus menjaga ketenangan lingkungan rumah dan menyiapkan ketenangan jiwa anak-anak. Karena hal ini akan menyebabkan pertumbuhan potensi dan kreativitas akal anak-anak yang pada akhirnya keinginan dan Kemauan mereka menjadi kuat dan hendaknya mereka diberi hak pilih.[14] 
3. Saling menghormati antara kedua orang tua dan anak-anak. Hormat di sini bukan berarti bersikap sopan secara lahir akan tetapi selain ketegasan kedua orang tua, mereka harus memperhatikan keinginan dan permintaan alami dan fitri anak-anak. Saling menghormati artinya dengan mengurangi kritik dan pembicaraan negatif sekaitan dengan kepribadian dan perilaku mereka serta menciptakan iklim kasih sayang dan keakraban, dan pada waktu yang bersamaan kedua orang tua harus menjaga hak-hak hukum mereka yang terkait dengan diri mereka dan orang lain. Kedua orang tua harus bersikap tegas supaya mereka juga mau menghormati sesamanya.[15]
4. Mewujudkan kepercayaan. Menghargai dan memberikan kepercayaan terhadap anak-anak berarti memberikan penghargaan dan kelayakan terhadap mereka, karena hal ini akan menjadikan mereka maju dan berusaha serta berani dalam bersikap. Kepercayaan anak-anak terhadap dirinya sendiri akan menyebabkan mereka mudah untuk menerima kekurangan dan kesalahan yang ada pada diri mereka. Mereka percaya diri dan yakin dengan kemampuannya sendiri. Dengan membantu orang lain mereka merasa keberadaannya bermanfaat dan penting.[16]
5. Mengadakan perkumpulan dan rapat keluarga (kedua orang tua dan anak). Dengan melihat keingintahuan fitrah dan kebutuhan jiwa anak, mereka selalu ingin tahu tentang dirinya sendiri. Tugas kedua orang tua adalah memberikan informasi tentang susunan badan dan perubahan serta pertumbuhan anak-anaknya terhadap mereka. Selain itu kedua orang tua harus mengenalkan mereka tentang masalah keyakinan, akhlak dan hukum-hukum fikih serta kehidupan manusia. Jika kedua orang tua bukan sebagai tempat rujukan yang baik dan cukup bagi anak-anaknya maka anak-anak akan mencari contoh lain; baik atau baik dan hal ini akan menyiapkan sarana penyelewengan anak.
Dan yang paling penting adalah bahwa ayah dan ibu adalah satu-satunya teladan yang pertama bagi anak-anaknya dalam pembentukan kepribadian, begitu juga anak secara tidak sadar mereka akan terpengaruh, maka kedua orang tua di sini berperan sebagai teladan bagi mereka baik teladan pada tataran teoritis maupun praktis. Ayah dan ibu sebelum mereka mengajarkan nilai-nilai agama dan akhlak serta emosional  kepada anak-anaknya, pertama mereka sendiri harus mengamalkannya. Sebagaimana Nabi Muhammad saw sebagai teladan bagi umatnya, pertama beliau sebagai pelakunya. Allah swt dalam al-Quran berfirman, “Sesungguhnya ada pada kalian teladan yang baik  dalam diri Rasulullah saw.’[17] Dalam ayat lain Allah swt berfirman, “Sesungguhnya ada pada kalian teladan yang baik dalam diri Nabi Ibrahim as dan orang-orang yang bersamanya”.[18]

AKULTURASI

Akulturasi adalah suatu proses sosial yang timbul manakala suatu kelompok manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur dari suatu kebudayaan asing. Kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaannya sendiri tanpa menyebabkan hilangnya unsur kebudayaan kelompok itu sendiri.

SEBAB-SEBAB AKULTURASI.
penyebab akultuasi bermacam macam yaitu
1. bertambahnya dan berkurangnyajumlah penduduk yamg ada di setiap negara
2. adanya revolusi yang terlalu cepat
3. masalah yang timbul antar masyarakat
4.adanya perubahan alam atau siklus
5.adanya peperangan
6. adanya pengaruh budaya dari kebudayaan asing atau luar

Contoh-contoh akulturasi
Budaya Cina Perantauan di Indonesia
Wayang potehi
Kesenian ini mirip wayang golek (wayang kayu), namun cerita yang ditampilkan berasal dari legenda rakyat tiongkok, seperti Sampek Engthay, Sih Djienkoei, Capsha Thaypoo, Sungokong, dll
bacang
Dahulu bacang diyakini orang China adalah makanan untuk menghormati seorang pahlawan yang mati akibat difitnah orang bentuk peringatan adalah makan bakcang (Hanzi: 肉粽, hanyu pinyin: rouzong) Penganan ini terdiri dari daging cacah sebagai isi dari beras ketan dibungkus daun bambu dan diikat tali bambu. Di beberapa tempat Indonesia,diadakan festival memperingati sembahyang bacang atau disebut juga Duan Wuji.
Festival ini disebut pehcun. Atraksi yang menjadi maskot festival ini adalah perlombaan balap perahu naga.Duanwu Jie (Hanzi: 端午節) atau yang dikenal dengan sebutan festival Peh Cun di kalangan Tionghoa-Indonesia adalah salah satu festival penting dalam kebudayaan dan sejarah Tiongkok. Peh Cun adalah dialek Hokkian untuk kata pachuan (Hanzi: 扒船, bahasa Indonesia: mendayung perahu). Walaupun perlombaan perahu naga bukan lagi praktek umum di kalangan Tionghoa-Indonesia, namun istilah Peh Cun tetap digunakan untuk menyebut festival ini.
Festival ini dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 5 bulan 5 penanggalan Imlek dan telah berumur lebih 2300 tahun dihitung dari masa Dinasti Zhou.Dan perlombaan dayung perahu naga. Karena dirayakan secara luas di seluruh Tiongkok, maka dalam bentuk kegiatan dalam perayaannya juga berbeda di satu daerah dengan daerah lainnya. Namun persamaannya masih lebih besar daripada perbedaannya dalam perayaan tersebut.
Kiasu
Kiasu adalah ejaan Hokkien (fujianese) untuk Bhashu / pasu. Jargon ini sangat sering didengungkan di Singapura.
Istilah ini mengandung arti (kira-kira) suatu ketakutan akan tertinggal karena kurang menguasai ilmu.
Ai Pia Cia E Ya 爱拼才会赢
爱拼才会赢 atau dalam mandarin = Ai Pin Cai Hui Ying Adalah "Lagu kebangsaan" suku Hokkien di seluruh dunia. Isi lirik lagu dari Taiwan ini mencerminkan etos kerja dan spirit berusaha yang sangat tinggi dari suku ini. Sebagaimana umumnya lagu-lagu Hokkien lainnya, lagu ini sangat menjiwai, bukankah arti judulnya saja "Cinta (suka) berjuang baru bisa menang"
Budaya Cina Peranakan Banyak budaya, aksen maupun produk tionghoa yang bukan berasal dari negeri cina daratan, namun merupakan produk setempat yang dinamai istilah cina. Kalau di Malaysia, kita kenal ikan Louhan yang bukan dari Cina, tapi "penemuan" peternak ikan China dari Malaysia, di Indonesia kita mengenal "lontong capgomeh" yang tidak ada di negeri cina, maupun wingko babat yang berasal dari kota Babat di Jawa Timur.
Budaya blasteran Cina-Indonesia
Tak hanya etnik saja yang sudah berasimilasi, aspek lain juga ikut berasimilasi: Makanan
Contoh: Lunpia semarang, isi utamanya adalah irisan kulit rebung sedangkan lunpia yang dari China isi utamanya mihun.

KASUS MENGENAI STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Anak hasil perkawinan campuran
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1. Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
2. Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
Menurut UU Kewarganegaraan Baru
1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.